Issultra.com – Konawe, Sulawesi Tenggara,Ketua Dewan Pakar DPP Lembaga Adat Tolaki (LAT), DR Guswan Hakim, SH., MH., menghadiri Kunjungan Kerja Komite II DPD RI dalam rangka kegiatan advokasi daerah terkait permasalahan pertambangan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Dalam kesempatan tersebut, Guswan Hakim menyampaikan bahwa dirinya hadir mewakili Ketua LAT yang berhalangan hadir karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Ia juga menegaskan bahwa secara prinsip, LAT tidak bersikap anti terhadap investasi pertambangan.
“Perlu kami tegaskan bahwa LAT tidak anti tambang. Bahkan, pada masa lalu, ketua LAT yang saat itu sebagai bupati Kabupaten Konawe saat itu berperan dalam membuka ruang masuknya perusahaan tambang di Konawe,” ujarnya dalam forum tersebut.
Namun demikian, ia mengungkapkan keprihatinan atas praktik operasional sejumlah perusahaan tambang di wilayah Routa yang dinilai belum menghormati hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Guswan juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Ia menyebutkan bahwa terdapat warga yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh perusahaan, hanya karena mengelola tanah yang mereka klaim sebagai wilayah adat.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya indikasi konflik horizontal di tengah masyarakat yang diduga dipicu oleh aktivitas perusahaan tambang. Dalam pernyataannya, ia menyebut PT SCM sebagai salah satu pihak yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya perpecahan di kalangan masyarakat setempat.
“Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan akan membahayakan keberlangsungan masyarakat adat di wilayah tersebut,” tambahnya.
Atas dasar itu, LAT meminta kepada pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keberadaan dan operasional PT SCM di Kecamatan Routa. Guswan yang juga sebagai dosen di Fakultas Hukum UHO menilai bahwa keberadaan perusahaan tersebut belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat adat setempat.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI ini diharapkan dapat menjadi sarana penyerapan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertambangan yang terjadi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat
Laporan:Red














