Konkep – issultra.com Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kembali menunjukkan kepatuhannya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra, sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, Penyerahannya dilakukan langsung oleh Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak, ST, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Dr. Dadek Nandemar, Selasa (31/3/2026).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, SP., M.PW, menekankan bahwa penyampaian LKPD unaudited merupakan tahapan penting yang harus dipenuhi tepat waktu dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, penyerahan LKPD menjadi indikator kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mendukung proses pemeriksaan yang profesional dan independen.
“LKPD yang kami serahkan ini merupakan gambaran kondisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual,” ungkapnya.
Kata ia, LKPD tersebut memuat sejumlah komponen utama, seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, hingga catatan atas Laporan Keuangan.
Dengan diserahkannya LKPD tersebut Mahmud berharap capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama enam tahun berturut-turut dapat kembali dipertahankan pada tahun ini.
“Dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan serta kedisiplinan dalam penyampaian laporan, Opini WTP dapat terus kita raih,” harapnya tutupnya.
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh sejumlah kepala daerah lain di Sulawesi Tenggara, baik Gubernur, Walikota, maupun Bupati se-Sultra.
laporan: Red.














