Konawe, Issultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba) hingga ke tingkat desa.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konawe di Kantor BNNK Konawe, Rabu (21/1/2026).

FGD ini turut dihadiri Anggota DPRD Konawe Kristian Tandabioh, S.H., M.A.P, serta Kepala Pengadilan Agama Unaaha. Kegiatan tersebut membahas pembentukan Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Syamsul Ibrahim menegaskan bahwa Pemda Konawe telah memulai langkah konkret melalui kerja sama dengan BNNK Konawe, salah satunya dengan pelaksanaan tes urine bagi pimpinan OPD.
“Ini akan kami tindak lanjuti sampai ke tingkat bawah. Paling tidak seluruh pimpinan OPD, sekretaris, eselon III dan IV wajib tes urine. Bahkan saya sudah meminta agar mutasi berikutnya, meskipun penempatan sudah ditentukan, tetap harus melalui tes urine. Jika terbukti, maka harus dipending,” tegas Syamsul Ibrahim.

Terkait dukungan anggaran, Wabup Konawe menyebutkan akan membahasnya lebih lanjut bersama Bupati Konawe dan instansi terkait guna memastikan program pencegahan narkoba berjalan optimal.
Syamsul juga mengungkapkan kondisi peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang ada, Kabupaten Konawe saat ini menempati peringkat pertama dari 17 kabupaten/kota di Sultra dalam kasus peredaran narkoba.
Oleh karena itu, ia mendorong agar upaya pencegahan juga menyasar dunia pendidikan, melalui pelaksanaan tes urine di sekolah-sekolah, khususnya di wilayah yang masuk kategori zona merah.
“Kita ingin menyelamatkan generasi muda. Tes urine di sekolah memang tidak harus menyeluruh, tapi berdasarkan pemetaan wilayah yang rawan. Kami berharap lahir keputusan bupati sebagai payung hukum pencegahan narkoba di Konawe,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Konawe Kompol H. Bandus Tira Wijaya, A.Md., S.H., menjelaskan bahwa pembentukan tim terpadu akan difokuskan pada sejumlah desa dengan tingkat kerawanan berbeda, mulai dari zona hijau hingga zona merah.
“Kami akan membentuk tim terpadu, satu anggota bertanggung jawab pada satu desa. Mereka akan mengontrol dan melakukan intervensi dengan memberdayakan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama,” jelas Tira Wijaya.
Pada tahap awal, BNNK Konawe menargetkan 28 desa, termasuk sembilan desa yang masuk zona merah. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring hasil evaluasi lapangan.
“Untuk desa, fokus kami hanya dua tindakan, yaitu Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) serta Rehabilitasi,” pungkasnya.(*)












