Oleh: Lesa Agustin, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari
Krisis lingkungan yang tengah melanda Indonesia saat ini tidak terpisahkan dari praktik eksploitasi hutan yang dilakukan secara besar-besaran dan berkelanjutan. Penebangan hutan secara ilegal, perubahan ahlih fungsi lahan hutan seperti penambangan yang berlebihan bahkan budidaya kelapa sawit yang semakin lama kian mulai mengalakan budidaya rempah rempah yang dulu menjadi incaran para penjajah, serta kegiatan industri ekstraktif telah merusak kapasitas dukung lingkungan dan mengancam kelangsungan hidupmanusia serta makhluk hidup lainnya. Dalam konteks ini, tajdid sebagai gerakan pembaruan dalam Muhammadiyah perlu direkonstruksi agar dapat menjadi dasar etis dan praktis untuk menanggapi masalah eksploitasi hutan di Indonesia. Tanpa adanya rekonstruksi tajdid yang berorientasi pada aksi ekologis, praktik eksploitasi hutan di Indonesia akan terus berlangsung tanpa kendali moral.
Tajdid bukan hanya dipahami sebagai pembaruan dalam bidang pemikiran keagamaan, tetapi juga sebagai usaha untuk menafsirkan dan mengimplementasikan ajaran Islam secara tepat guna menghadapi tantangan kontemporer. Islam menyatakan bahwa Allah SWT menciptakan langit, bumi, dan segala isinya bukan semata-mata untuk kepentingan manusia, melainkan demi kelestarian semua makhluk hidup. Oleh karena itu, manusia memikul tanggung jawab moral dan spiritual sebagai khalifah di muka bumi untuk merawat, melindungi, serta tidak merusak lingkungan. Eksploitasi hutan yang berlebihan jelas-jelas bertentangan dengan prinsip tauhid dan amanah kekhalifahan tersebut.
Eksploitasi hutan disebabkan oleh sejumlah faktor yang saling terkait. Rendahnya taraf ekonomi dan keterbatasan kesempatan kerja mendorong sebagian masyarakat untuk bergantung pada pengelolaan hutan yang tidak lestari. Sementara itu, meningkatnya pola hidup konsumtif serta percepatan industrialisasi tanpa pengendalian yang memadai ikut memperburuk kerusakan hutan. Situasi ini memicu praktik penebangan ilegal, eksploitasitambang yang berlebihan, serta konversi lahan hutan menjadi perkebunan besar-besaran, seperti kelapa sawit, yang sering kali mengabaikan dampak terhadap lingkungan.
Seperti yang kita lihat dan rasakan saat ini krisis lingkungan semakin nyata akibat keserakahan manusia yang tidak bertanggung jawab. merujuk pada kajian dari Global Forest Watch (GFW) indonesia telah kehilangan 10,7 juta hektar hutan dalam periode 2002-2024 dan diperkiran akan terus bertambah seiring masih berlangsungnya ahli fungsi hutan yang berlebihan, (Kehilangan 10,7 juta hektare hutan bukan sekadar kehilangan hutan, melainkan sebagian kehidupan ikut menghilang). ini menjadikan indonesia sebagai sala satupenyumbang emisi gas rumah kaca berbasis hutan yang masuk dalam sepuluh besar tingkat dunia. Allah SWT berfirman dalam QS. Ar Rum (30) ayat 41 ”telah tampak kerusakan didarat dan dilaut karna keserakahan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagai dan (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali kejalan yang benar” .
DAMPAK DARI EXPLOITASI HUTAN
Ekosistem lingkungan ialah kesatuan utuh antara komponen biotik dan abiotik yang saling berinteraksi dan mempengaruhi dalam menjaga keseimbangan dan keberlanjutan. Hutan sebagai komponen biotik utama memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan lingkungan. Ketika hutan di kuras secara berlebihan, keseimbangan tersebut akan terganggu. yang mengakibatkan, emisi karbon dioksida meningkat, pemanasan global danperubahan iklim semakin parah, serta cuaca ekstrem kian sering terjadi. Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan menjadi ancaman nyata, disertai hilangnya keanekaragaman hayati dan punahnya spesies flora dan fauna endemik.
TAJDID TERHADAP KEBERLANGSUNGAN
Muhammadiyah, dengan memanfaatkan Amal Usaha Muhammadiyah seperti institusi pendidikan, perguruan tinggi, serta kelompok otonom dan pemuda, berperan krusial dalam mewujudkan tajdid terkait lingkungan. Penyisipan ajaran ekoteologi Islam ke dalam program pembelajaran, peningkatan inisiatif kampus hijau, dan partisipasi anggota muda dalam upaya penghijauan serta perlindungan alam adalah manifestasi tajdid yang fokus pada kelangsungan hidup. Oleh sebab itu, tajdid tidak semata-mata sebagai ide teologis, melainkan sebagai aksi sosial yang benar-benar terjadi.
Beberapa upaya pembaruan untuk keberlangsungan dapat dilakukan dengan tindakan,seperti penanaman dan rehabilitasi hutan yang bertujuan untuk pemulihan dan pengembaliankeseimmbangan hutan, serta melakukan pendekatan kepada masyarakat berupa edukasi mengenai pentingnya menjaga dan melerstarikan hutan bagi kebelangsungan. Selain itu, peran negara tidak dapat diabaikan. Pemerintah harus bertindak tegas dan teliti dalam mengawasi industri-industri yang beroperasi di sektor kehutanan dan pertambangan. Praktik eksploitasi oleh oknum yang hanya mengejar keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat harus dihentikan melalui penegakan hukum yang adil dan konsisten. Kolaborasi antara pemerintah, organisasikeagamaan, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menghadapi krisis lingkungan yang kompleks ini.
Hutan merupakan ekosistem darat yang kompleks dan memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan. Selain sebagai penyedia keanekaragaman hayati, hutan berfungsi sebagaipenghasil oksigen dan penyerap karbon dioksida yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan global. Oleh karena itu, menjaga dan melestarikan hutan bukan sekadar pilihan kebijakan atau kepentingan ekonomi, melainkan kewajiban moral dan Spiritual.(*)
















