Issultra.com I Kendari, – Penyidik Polresta Kendari membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga kuat melibatkan oknum debt collector untuk memperlancar penjualan mobil secara ilegal.
Dalam kasus ini, enam pria ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.
Keenam tersangka terbagi dalam dua kelompok, Kelompok pertama berinisial YS, AD, dan PN, sementara elompok kedua berinisial MY, TF, dan AH. Mereka menjalankan aksinya secara terpisah, namun memiliki keterkaitan dalam rantai kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka mengungkapkan bahwa STNK palsu tersebut digunakan untuk memuluskan penjualan mobil, termasuk kendaraan yang berasal dari penarikan oleh debt collector. Dokumen palsu itu membuat kendaraan tampak legal saat diperjualbelikan kepada calon pembeli.
“STNK palsu ini dipakai untuk menjual kendaraan, sehingga pembeli seolah-olah mendapatkan mobil dengan dokumen resmi,” ujar Edwin saat konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Selasa, 30 Desember 2025.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Untuk kelompok pertama, kerugian diperkirakan mencapai Rp350 juta, sementara kelompok kedua sekitar Rp17,5 juta.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik pemalsuan STNK ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Para tersangka tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, sehingga nekat membuat dan menggunakan dokumen kendaraan palsu.
“Mereka tergiur uang cepat. Dari situ muncul ide-ide untuk melakukan pemalsuan STNK,” jelas Kombes Pol Edwin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita puluhan barang bukti, di antaranya STNK palsu, satu unit printer merek Epson, satu set alat tumbuk nomor rangka, serta satu unit mobil Daihatsu yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 246 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Polresta Kendari menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain, guna memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.(*)














