Belajar dari Kasus di Andonohu, Polisi Ingatkan Warga Tak Simpan STNK di Dalam Jok
Issultra.com I Kendari, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari membongkar jaringan curanmor lintas provinsi yang telah beraksi masif di 58 lokasi berbedadi wilayah Kota Kendari, Morosi, hingga Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam operasi yang digelar Selasa (14/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap dua pelaku utama, masing-masing AR alias DO (30) dan SI alias L (25). Sementara satu pelaku lainnya berinisial DR masih buron dan dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan penangkapan dilakukan di sebuah bengkel di Jalan H. Banawula Sin Apoy, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang kuat hasil pengembangan laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan korban. Dari satu laporan, kami kembangkan hingga terbongkar jaringan besar lintas daerah,” ujar AKP Welliwanto.
Kasus ini berawal dari laporan ASNA (46), warga Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty DT 6269 B1 warna hitam.
Saat itu, korban memarkir kendaraannya di depan rumah temannya di Jalan Banteng, Kelurahan Andonohu, dengan STNK tersimpan di dalam jok. Namun hanya dalam hitungan menit, motor tersebut raib tanpa jejak.
Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri pola kejahatan yang ternyata terorganisir dan telah lama beroperasi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AR mengaku menjalankan aksinya bersama DR dengan peran yang sudah dibagi. Keduanya berboncengan menggunakan Yamaha Mio M3 warna biru. AR bertugas mengawasi situasi, sementara DR bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor sasaran.
Motor hasil curian kemudian disalurkan kepada SI untuk dijual di wilayah Morowali. Setiap unit dijual dengan harga Rp4 juta. Dari hasil tersebut, SI memperoleh bagian Rp500 ribu, sedangkan AR dan DR masing-masing mengantongi Rp1,75 juta. Uang hasil kejahatan itu dihabiskan untuk membeli minuman keras dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengakuan para pelaku mengejutkan penyidik. Mereka mengaku telah melakukan pencurian di 14 TKP di Kota Kendari, 21 TKP di Morosi, dan 23 TKP di Morowali, sehingga total mencapai 58 TKP.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat keterangan kredit atas nama korban dari PT Indo Mobile Finance serta 1 unit Yamaha Mio M3 warna biru** yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Saat ini, AR dan SI telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Satreskrim Polresta Kendari terus memburu DR, yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan curanmor lintas provinsi tersebut.(*)














